sergap TKP – KUBU RAYA
Jajaran Polres Kubu Raya akhirnya berhasil menangkap SW (41), buron tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
SW menjadi buron selama 2 tahun setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha V-Ixion milik korban Doniesius Giori (18) pada Jumat, tanggal 8 Juni 2018 silam.
“Pelaku berinisial SW, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada Selasa (17/3/2020) dini hari,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana. Sabtu (21/3/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka SW mengaku dalam menjalankan aksinya bersama dengan tiga orang rekannya berinisial, ME, SU, dan MK.
“Hasil interogasi yang kita lakukan, tindakan kejahatan curanmor ini dilakukan bersama dengan tiga orang lain. Mereka sekarang telah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Yani Permana.
Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban, saat ini diamankan di Polsek Sungai Ambawang.