Polres Tulungagung Ungkap Kasus Perdagaan Satwa Dilindungi Jenis Ikan Lumba-Lumba

oleh -
oleh

sergap TKP – TULUNGAGUNG

Jajaran Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis ikan Lumba-Lumba.

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan dua orang nelayan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sunar (49) dan Fredi .

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir dibawah koordinasi Polres Tulungagung mendapat informasi masyarakat terkait adanya perdagangan ikan Lumba-Lumba di Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

“Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan akhirnya mengamankan Dua orang pelaku,” ujar AKBP Eva Guna Pandia. Sabtu (21/3/2020).

Kepada polisi, Keduanya mengaku tidak sengaja menangkap lumba-lumba, karena lumba-lumba tersebut sudah dalam keadaan mati saat terjaring ketika sedang mencari ikan tongkol.

Apapun alasan keduanya, Karena ikan lumba-lumba merupakan salah satu ikan laut yang langka dan dilindungi, maka atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya, dengan

“Ancaman hukumannya  lima tahun penajara,” tegas AKBP Eva Guna Pandia.

No More Posts Available.

No more pages to load.