sergap TKP – BEKASI
Jajaran Polres Metro Bekasi menciduk dua orang pemuda berinisial KP (22) dan HS (18), lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang pada hari Jumat (20 /3/2020) sekira pukul 22.15 WIB, saat sedang bertransaksi narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi. Sabtu, (21/3/2020).
Penangkapan kedua pelaku itu, bermula dari adanya informasi masyarakat informasi terkait adanya transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Atas informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang kemudian melakukan pengecekan dan akhirnya mengamankan pelaku.
“Selain mengamankan dua orang pelaku berinisial KP dan HS, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 0,88 gram narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sunardi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya