Jalankan Maklumat Kapolri, Polda Jatim Turunkan Tim Besar

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Terkait kegiatan kepolisian, menindak lanjuti dikeluarkannya Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si pada tanggal 19 Maret 2020, Polda Jatim telah melakukan kegiatan yang bersifat kepedulian terhadap masyarakat sesuai isi semua yang ada pada Maklumat Kapolri serta menurunkan Tim besar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Sejak malam minggu kemarin sampai dengan saat ini siang ini juga, kita melakukan serangkaian tindakan-tindakan untuk pembubaran secara tegas dan terukur  dan humanis, secara persuasive untuk kerumunan ataupun orang-orang yang memang sudah menjadi himbauan Presiden Republik Indonesia atau pemerintah juga terkait dengan adanya Covid 19

“Pertama ini ada program untuk menyekolahkan anak dirumah atau belajar di rumah, program ini beberapa kita sudah melakukan tindakan dibeberapa  tempat ternyata ini masih dimanfaatkan oleh anak-anak untuk masih ditempat game warnet, kemudian juga kita juga meminta untuk ke wahana-wahana permainan anak, karena tidak peruntukkanya saat program anak-anak sekolah dirumah atau belajar dirumah kemudian juga malam pasangan beberapa remaja, muda mudi juga tadi malam  kita lakukan semua ini terkait dengan tindakan secara persuasive,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Selasa (24/3/2020).

Namun sesuai Maklumat Kapolri dan arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, apabila dilapangan diperlukan, Polda Jatim juga akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan tim besar.

“Polda Jatim sebagaimana arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan .kita akan melakukan dengan unit besar lengkap dimana pertama ada tim prefentif untuk memberikan sosialisasi, negoisiasi juga, kemudian ada juga tim penyemprot secara antisipatif  terhadap perkembangan virus, ya kemudian ada juga tim penindak,” tutur  Kombes Pol Trunoyudo

Kabid Humas menambahkan, Apabila diperlukan maka Polda Jatim juga akan melakukan proses penegakan hukum sebagaimana aturan yang di atur dalam peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yaitu pada Pasal 212 dengan mengancam  ancaman kekerasan atau menghalangi petugas dapat diancam hukuman penjara 1 tahun dan denda.

“Jadi, Mengacu SOP bisa dilakukan penangkapan, pemeriksaan Ini tindakan berlaku selama tanggap bencana, dimana pemangku dalam hal ini Gubernur dan Gugus Tugas penanganan cepat virus Covid 19 sampai dengan pencabutan.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.