sergap TKP – BATUBARA
Aparat kepolisian terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terhadap dua kurir narkotika jenis sabu, lantaran diduga hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas tersebut berinisial, BI alias Bembeng (37) warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan SS (39) warga Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
“Keduanya terpaksa ditembak di kakinya karena melarikan diri ketika hendak diringkus, “ kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat konfrensi pers di halaman Mapolres Batu Bara. Senin (30/3/2020).
Kapolres menjelaskan, Kedua pelaku diringkus Tim Sat Reserse Nakoba Polres Batu Bara saat berada di loket pembantu bus di Simpang Empat Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara pada hari Rabu (25/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Selain mengamankan kedua pelaku, dari tangan mereka ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa disita Narkoba jenis sabu total seberat 2 Kg yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang, 2 unit HP, 2 kotak saus cabe yang dijadikan tempat menyimpan bungkusan Sabu dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Aceh yang diberikan oleh seseorang di Galang Deli Serdang untuk diantar ke Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau.
“Tersangka juga mengaku untuk menggirim barang tersebut menerima upah masing masing Rp. 10 juta,” ujar AKBP Ikhwan Lubis.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.