Tangani Penyebaran COVID-19, Polda Jatim Gagalkan Peredaran 40 Kg Tembakau Gorila

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Ditengah-tengah penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis tembakau gorila yang akan dikirim di Jawa dan Bali.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka pelaku  berinisial N, G dan K, berikut barang bukti total 40 kilogram tembakau gorilla siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak mengatakan, Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka ditengarai telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis gorila.

Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti.

“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan, mereka kerap mengedarkan tembakau gorila tersebut ke berbagai kota seperti Jakarta, Bogor, Malang dan Bali,” kata Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak. Senin (30/3/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka juga mengaku tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K. Tersangka G dan K ini ditugasi oleh satu orang yang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli.

“Dari pengembangan dari tim kami, pihak kami saat ini sedang melacak satu tersangka yang dari Cimahi,” ujar  Kombes Pol Cornelis.

Dirresnarkoba mengungkapkan, untuk mengelabuhi masyarakat, tersangka saat menjual mengaku tembakau gorila tersebut dapat meningkatkan imun sehingga kebal terhadap virus corona atau COVID-19.

“Tidak benar, bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal COVID-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengkonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona,” terang Kombes Pol Cornelis.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.