Polda Metro Jaya Tangkap Pembuat Akun Facebook Palsu Selebgram Alodya Desi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pelaku pembuat akun Facebook palsu dari Selebgram Alodya Desi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tersangka pelaku berinisial AHH (28) ditangkap lantaran membuat akun Facebook palsu bernama Lodya Arumi Syakira.

“Pelaku diamankan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Jumat (27/3/2020) di kediamannya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten,” kata Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Simbolon. Selasa (31/3/2020).

AKP Herman Simbolon menambahkan, Modus operandi pelaku, Pelaku membuat akun Facebook palsu, mengunggah foto-foto Aloyda yang didapat dari akun Instagram resmi milik Aloyda.

“Pelaku orang pelaku yang mana melakukan tindak pidana pencurian dan atau tanpa hak atau melawan hukum menyalin data informasi elektronik dan atau dokumen elektronik,” ujar AKP Herman Simbolon

Akibat perbuatan pelaku itu sekitar 47 laki-laki menjadi korban dari modus pelaku tersebut. Laki-laki juga tertipu dengan pelaku yang meminta nomer Aloyda yang mana nomor tersebut ternyata dimiliki oleh pelaku.

“Karena pelaku menggunakan foto profil milik korban, dengan foto profil itu banyak laki-laki meminta berkenalan bahkan ada yang sampai meminta nomor pelaku,” terang AKP Herman Simbolon.

Dugaan sementara, pelaku diduga mengalami kelainan sex atau diduga gay. Karena pelaku juga meminta foto alat kelamin dari laki-laki yang di chatnya itu. Pelaku pun mengirimkan foto korban yang mana bertujuan supaya para laki-laki itu percaya.

“Untuk menyakinkan para laki-laki itu, pelaku mengirim foto korban atau pelapor dari akun Instagram milik korban. Pelaku juga diduga memiliki perilaku seks menyimpang, pelaku selalu meminta kepada laki-laki (korban) tesebut untuk mengirimkan foto alat vital atau kelamin,” terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

No More Posts Available.

No more pages to load.