sergap TKP – MAKASSAR
Diduga berusaha kabur melarikan diri saat dikeler, Rivaldi alias Aco (35) seorang pelaku pencurian terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di betis kakinya.
“Pelaku (Rivaldi alias Aco) mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Panit Resmob Polsek Rappocini, Ipda Nurman, di Kota Makassar. Jumat (10/4/2020).
Rivaldi warga Jalan Tidung Mariolo itu, diciduk polisi setelah sebelumnya tertangkap kamera CCTV kedapatan mencuri handphone di warung warga di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kepada polisi, Rivaldi mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di Kota Makassar. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Ia juga tercatat sebagai residivis kasus yang sama dan di tahan di Lapas Makassar serta belum lama ini bebas dari menjalani hukuman.
“Dia sudah tiga kali beraksi. Pertama mencuri ponsel, lalu laptop. Terakhir ini kembali mencuri ponsel warga di wilayah Rappocini,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, Rivaldi yang saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Rappocini terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.