sergap TKP – JAKARTA
Dua orang pemuda berinisial MRV alias RVN (16) dan TF alias ADN (16) terpaksa diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata api (Senpi) jenis air soft gun dan sebilah celurit.
“RVN dan TF ditangkap setelah sebelumnya kedapatan membuang sebilah celurit di Gerbang Tol Slipi 1, Jakarta Barat, Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah air soft gun dari tangan RVN. Sedangkan sebilah celurit itu ternyata milik TF,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Keduanya diamankan polisi di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 26 April 2020.
Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan RAP alias RMY (16). Namun RAP hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Pasalnya, polisi tidak menemukan senjata tajam maupun senjata api dari tangan RAP.
Kapolres menjelaskan, ketiga remaja tersebut kabur melarikan diri pasca aksi tawuran mereka dibubarkan oleh warga sekitar.
”Para pemuda itu membuang senjata tajam bukan karena gagal melakukan aksi begal. Peristiwa itu sebelumnya diberitakan upaya begal yang gagal. Tapi peristiwa sebenarnya adalah tawuran,” terang Kombes Pol Audie Latuheru.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, RVN dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api. Sedangkan pelaku TF dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.