Polda Jatim Tangkap 3 Orang Komplotan Pembobol ATM Dengan Sistem Skimming

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang komplotan spesialis pembobol ATM dengan sistem skimming.

“Dalam kasus ini pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk skimming kartu ATM milik korban. Alat yang digunakan dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo. Senin (4/5/2020).

Kabid Humas menjelaskan, alat yang dipakai untuk skimming tersebut diletakkan oleh pelaku di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya seperti satpam. Sehingga, saat alat tersebut di letakkan di ATM, maka pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban, meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip.

“Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini,” ujar Kombes Pol Trunoyudo.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo menambahkan, sistem Skimming berupa lempengan yang dipasang di mesin ATM.

Pelaku, diketahui memasang alat tersebut sekitar pukul 21.00 Wib hingga pukul 02.00 Wib. Data ATM para korban yang sudah tercopi, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita mengamankan 3 orang pelaku masing-masing berinisial RY (34), warga Malang, DM (32), warga Malang, dan PS (31) warga Bekasi, Jabar. Tersangka melakukan aksinya sudah lama dan beberapa kali melakukan penarikan hingga kerugian mencapai Rp500 juta,” tutur AKBP Catur Cahyo Wibowo.

Selain mengamankan ketiganya, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah Laptop dan 2 buah PC, 7 buah Handphone, 2 buah alat Skimming, 86 kartu debit dan 4 buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

“Atas perbuatannya, para tersangka kita dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik.” tegas AKBP Catur Cahyo Wibowo.

No More Posts Available.

No more pages to load.