Cabuli Bocah, Warga Selosabrang Diamankan Polres Temanggung

oleh -
oleh

sergap TKP – TEMANGGUNG

Petugas Polres Temanggung terpaksa mengamankan Rub alias Kisut (45) warga Selosabrang Bejen Temanggung, lantaran diduga mencabuli Bunga (4) nama samaran seorang bocah perempuan, warga Temanggung.

Kisut diduga melakukan perbuatan asusila sebanyak lebih dari dua kali, dan akhirnya ketahuan orang tua Bunga. Sehingga sempat kena bogem mentah ayah Bunga yang marah, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian.

Menurut Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Heny Widiyanti mengatakan, “Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban dalam lima bulan terakhir.“ Kata AKP Heny Widiyanti. Senin, (9/5/2016).

“Tersangka juga mengaku hanya memegang alat vital korban, tetapi petugas tidak langsung percaya dan akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh pada diri korban.” ujar  Heny Widiyanti.

“Apabila nantinya terbukti, tersangka dapat dijerat pasal perlindungan anak yakni pasal 76 ayat D junto pasal 81 UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.