Kasus Pemukulan Perawat Pasien Covid-19, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – AMBON

Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon, Maluku. Polres Kota Ambon akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Titan Firmansya mengatakan, Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial NK dan SK.

” NK dan SK merupakan anak dari pasien bernama Hasan Keiya, pasien virus corona yang meninggal dunia, Sementara untuk istri almarhum belum diperiksa,” kata Ipda Titan Firmansya, Senin (29/6/2020) malam.

Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat pasien Covid-19 itu diduga bermula, ketika salah satu perawat RSUD Haulussy Ambon bernama Jomima Orno yang saat itu tengah piket malam hingga pagi hari di lantai dua bagian ruang isolasi pasien Covid-19 meminta bantuan kepada sesama perawat lain yaitu Selly untuk mengantarkan jasad Hasab Keiya ke kamar jenazah yang memang dikhususkan bagi pasien Covid-19.

Namun, saat Jomima dan Selly membawa jasad Hasan Keiya dan hendak membuka pintu kamar jenazah, tiba-tiba muncul keluarga pasien dari arah belakang.

Keluarga pasien berinisial NK menarik dan memukul Jomima, kemudian istri HK turut memukulinya. Jomima berusaha menyelamatkan diri tetapi salah satu anak laki-laki HK menahan dia dan ikut mengeroyok.

Jomima masih berusaha melarikan diri, namun tiba-tiba ditendang dari belakang dan terjatuh. Para pelaku kemudian memukuli Jomima di bagian kepala. Jomima Orno diduga dianiaya tiga anggota keluarga HK, dua anak dan satu istri pasien.

“Korban dipukuli keluarga pasien tanpa alasan jelas dan diduga ada informasi sepihak yang berkembang bahwa pasien saat masuk RSUD tidak dirawat secara baik, sempat minta makan jam 02.00 WIT namun tidak dilayani hingga menyebabkan pasien meninggal dunia,” kata kuasa hukum Jomima, Ronny Samloy. Minggu (28/6/2020).

Sebelumnya, pihak keluarga meminta agar HK dimakamkan tanpa protokol kesehatan di taman pemakaman khusus corona di Desa Hunut, Teluk Ambon, Maluku. Namun pihak rumah sakit menolak. Rumah sakit tetap akan mengubur HK menggunakan protokol kesehatan di taman pemakaman khusus corona di Hunut.

No More Posts Available.

No more pages to load.