Edarkan Uang Palsu, Kakek Berusia 75 Tahun Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SIKKA

Aparat Kepolisian Polsubsektor Ndete, terpaksa menciduk seorang kakek-kakek berinisial AN (70) warga Kolisia, Desa Kolisia B, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, karena kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal).

Pelaku AN ditangkap pada hari Rabu (11/5/2016 sekitar pukul 10.00 wita di Pasar Ndete, Desa Reroroja, Kec. Magepanda, Kab. Sikka usai membeli beras sebanyak 15 kg dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000 kepada Korban bernama Feliksia Saru (75) warga Koro, Desa Reroroja, Kec. Magepanda, Kab. Sikka.

Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga berhasil uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 25 lembar,  uang Palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 9 lembar.

Kepada petugas, Tersangka AN mengaku sudah beberapa kali menggunakan upal tersebut di berbagai tempat, seperti di Pasar Geliting, Pasar Alok, dan lain-lainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Sikka.

No More Posts Available.

No more pages to load.