Kasus Gading Gajah Sumatera, Polda Riau Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – PEKANBARU

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan gading gajah Sumatera. Sabtu, (21/5/2016).

“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing yakni, SY (61), MA (46), Yu (41), W (44) dan NI (43).” Kata Kepala Bagian Binopsal Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Hariwiyawan Harun. Sabtu, (21/5/2016).

 

Menurut Hariwiyawan, dalam kasus ini, kelima tersangka yang ditangkap di sebuah restoran di Pekanbaru saat melakukan transaksi gading gajah itu memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada yang berperan sebagai penadah, ada yang berperan sebagai mediator untuk mencari pembeli gading gajah, dan ada juga yang membawa gading,“ terang Hariwiyawan.

Informasi yang didapat sergap TKP, Dari kelima orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka NI, diketahui adalah seorang oknum Kepala Desa (Kades).

“Tersangka NI, adalah seorang oknum Kades di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.” ujar Hariwiyawan.

“Dari keterangan kelima pelaku, gading gajah seberat 46 kilogram itu, rencananya akan dijual seharga Rp 20 juta per satu kilogramnya. Ini berarti diperkiran harganya sekitar Rp 920 juta.” tutur Hariwiyawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.