KPK Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat  ini  telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

“Janner, Toton, serta Badaruddin diduga menerima uang Rp 650 juta dari Syafri dan Edi‎. “ ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat 27 Mei 2016.

Diduga uang sebanyak itu merupakan pelicin agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dari perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus Bengkulu.

No More Posts Available.

No more pages to load.