sergap TKP – BATAM
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram (kg) asal Malayia.
Pengungkapan kasus itu, bermula dari hasil penggerebekan yang dilakukan BNN Propinsi Kepulauan Riau di perairan depan Pantai Nongsa.pada Senin (9/11/2020) malam.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, penggerebekan berawal masuk informasi terkait akan ada transaksi narkoba jenis sabu asal Malaysia.
Atas informasi tersebut, petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pengintai dan dari hasil pengintaian pada malam hari petugas melihat sebuah speedboat dari arah Malaysia melewati kapal petugas yang mencurigakan.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mendatangi speedboat tersebut untuk memeriksanya, Namun saat hendak didatangi speedbooat itu rupanya malah menambah kecepatannya sehingga petugas makin curiga dan mengejarnya.
“Benar ternyata, ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboat-nya tetap berjalan. Petugas juga telah melihat ada barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 33 kilogram di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,” ujar Brigjen Pol Richard Nainggolan saat konferensi pers. Rabu (11/11/2020).
Saat petugas akan mengambil barang bukti, ternyata speedboat yang memuat sabu mulai karam. Akibatnya petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam.
“Usai mengamankan barang bukti, petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB pada Selasa (10/11/20) dini hari petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S (46), yang mencarikan speedboat untuk penyelundupan ini I (34) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang.
“Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S (49) adalah SK (DPO) di Palembang,” jelas Richard.
Dari keterangan S, petugas BNNP pada Rabu (11/11/20) pukul 00.30 WIB kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka I di dalam sebuah rumah di Belakang Padang.
Kepada petugas tersangka S mengaku dijanjikan SK (DPO) upah sebesar Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang. Sementara kepada tersangka I. tersangka S menjanjikan upah Rp5 juta yang diterima sebesar Rp500 ribu,