Oknum Polisi Yang Ditangkap Bersama Empat Rekannya, Merupakan DPO Kasus Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Seorang oknum anggota polisi yang ditangkap bersama empat orang rekannya karena melakukan perampok kendaraan di dua lokasi di Kota Medan pada (2/5/2016) lalu, ternyata merupakan DPO kasus Narkoba.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur, ternyata oknum polisi yang kita tangkap tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto,, Sabtu (28/5/2016).

“Kelima tersangka pelaku perampokan yang diamankan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 11 tahun penjara,” ujar Mardiaz.

Informasi yang didapat sergap TKP, Polresta Medan sebelumnya telah menangkap seorang oknum polisi bernama Brigadir Jaro Rido Subriman alias Rido (30) warga Aspol Polsek Bandar Alam Aceh Timur.

Brigadir Jaro Rido Subriman ditangkap bersama keempat rekannya seusai melakukan aksi perampok kendaraan di dua lokasi di Kota Medan, yakni Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Tritura.

Dari kelima pelaku yang berhasil ditangkap, Saat dilakukan penangkapan petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas dua tersangka berinisial JS dan AA.

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.