sergap TKP – KATINGAN
Petugas gabungan Satresnarkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah meringkus seorang terduga pengedar narkoba di Jalan Merdeka RT. 005, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yodep Sukmawijaya, S.Sos, mengatakan pelaku berinisial AAF alis Aang (30) warga Samba Katung, Pelaku diringkus pada Jumat (8/1/2021) saat tengah menunggu pembeli.
“SElain mengamankan pelaku, Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram.” kata Iptu M. Yodep Sukmawijaya. Minggu (10/1/2021).
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan sebuah tas selempang, satu unit sepeda motor Nmax, satu buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,5 Juta yang diduga hasil penjualan.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut Polsek Katingan Tengah dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan alhasil personil langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka berdiri di depan tempat peyeberangan Kapal Fery Karya Ilham Jalan Merdeka, menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka merupakan resedivis kasus Narkotika dan baru bebas bersyarat sejak 5 januari 2021.
Dari hasil tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, disaksikan oleh warga setempat yang sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti tersebut.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.