Polda Kepri Amankan 5 Tersangka Pelaku Penyelundupkan 7 WNI Yang Hendak Dipekerjakan di Malaysia

oleh -
oleh

sergap TKP – KEPULAUAN RIAU

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka pelaku penyelundupkan terhadap 7 (tujuh) orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak dipekerjakan ke Malaysia.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo menjelaskan, ketujuh Pekerja Migran Ilegal (PMI) ini, terdiri atas 1 orang pria dan 6 orang wanita akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja kebun sawit. Korban berasal dari Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu, dengan dijanjiian penghasilan paling kecil Rp. 5 juta dan paling besar Rp. 7 juta.

“Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat, tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luarbnegeri tanpan dokumen yang sah. Kemudian mengiming-imingi dengan gaji besar,” kata AKBP Donny Siswoyo saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/9/2021).

Menurut AKBP Donny, kelima orang pelaku, berinisl A, AM, M, AM dan S, diamankan pada hari Senin 13 September 2021 lalu, pukul 02.30 Wib dini hari.

“Berdasarkan pengakuan mereka, telah memberagkatkan PMI ilegal sebanyak 4 kali dengan keuntungan minumal Rp. 1,5 juta dan maksimal Rp. 6 juta,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka pelaku, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 4 unit handphone, 1 bundle boarding pass korban, satu unit kapal boat mesin tempel 200 PK dan mobil berwarna putih.

Sementara itu, atas perbuatannya. Para pelaku dipersangkakan  pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 Miliar.” tegas AKBP Donny.

No More Posts Available.

No more pages to load.