Polresta Palembang Ungkap Prostitusi Online

oleh -
oleh

sergap TKP  –  PALEMBANG

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang berhasil mengungkap jaringan bisnis prostitusi online melalui media sosial (medsos).

“Hasil pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial WL (18), warga Kelurahan Sekip Bendung, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7/2016).

Dari penangkapan tersangka WL, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,5 juta, dua unit handphone dan iPhone.

“WL ditangkap sesaat setelah mengantarkan seorang wanita  berinisial WN, untuk menemui seorang tamu di sebuah hotel di kawasan Jalan R Soekamto, tepatnya di depan Palembang Trade Centre (PTC) Mall,“ ujar Kompol Maruly Pardede.

“Atas perbuatannya, Tersangka WL akan terjerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman enam tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.