sergap TKP – BALIKPAPAN
Selama kurun waktu bulan Mei 2022. Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan bahwa sejak awal Mei hingga Jumat (27/5/2022), pihaknya bersama jajaran Polsek di Balikpapan berhasil mengungkap 34 kasus. Yakni dari jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 23 kasus, Polsek Balikpapan Barat 8 kasus, Polsek Balikpapan Utara 1 kasus dan Polsek Balikpapan Timur 2 kasus.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 36 orang yang terdiri dari 34 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti sebanyak 95,02 gram sabu dan 5,66 gram ganja,” terang Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat press rilis di Polresta Balikpapan. Jumat (25/5/2022).
Dari jumlah pengungkapan tersebut, kata Kompol Roganda, sebagian besar terjadi di wilayah Balikpapan Barat, tepatnya di kawasan Gunung Bugis.
“Dari jumlah kasus yang berhasil di ungkap ini 15 kasus TKP nya di sekitaran Gunung Bugis, Balikpapan Barat,” tuturnya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, para tersangka pelaku merupakan pengedar. Beberapa diantaranya juga masih dikembangkan terutama para pemasoknya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari bulan Januari sampai Mei itu telah berhasil kita amankan sabu seberat 1.037,9 gram dan ganja 1.156,66 gram,” imbuh Kompol Roganda.
Sementara itu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Kapolresta juga mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya, baik di Satresnarkoba Polresta Balikpapan maupun Polsek jajaran untuk terus melakukan pengungkapan di wilayahnya masing-masing.
“Kita menyampaikan bahwa kita akan terus tetap konsisten dan akan meningkatkan upaya kita untuk memerangi narkoba di wilayah Polresta Balikpapan,” ujar Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso.