sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah titik penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta menjadi 26 kawasan.
Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.
“Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Dirlantas, Perluasan titik penerapan ganjil genap tersebut mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
“Titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan akan terus berjalan seiring dengan penambahan 13 titik lainnya,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun untuk penerapan ganjil genap di 26 kawasan ini akan mulai disosialisasikan sejak 25 Mei sampai 5 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba selama satu pekan mulai tanggal 6-12 Juni 2022.
“Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak langsung kita berikan tindakan tilang tapi kita laksanakan dengan peneguran,” terang Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen