sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan FM (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Senin (6/6/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa, penetapan tersangka FM berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Motif yang melatarbelakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban,” kata Kombes Pol E. Zulpan
Sementara, terkait Plat No RFH yang digunakan pelaku, Polisi telah melakukan pengecekan dan memastikan No tersebut palsu yang disalahgunakan.
“Polisi masih mendalami motif pelaku dalam memakai plat RFH tersebut” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan