Polres Metro Jakarta Selatan Terima Laporan Dari Istri Kadiv Propam Polri

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

“Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Meski tidak menjelaskan secara detail terkait kronologis peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. karena isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik. Namun Kapolres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

“Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik,” ujar Kombes Budhi Herdi Susianto

“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan,” tuturnya.

Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

No More Posts Available.

No more pages to load.