Insiden Penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam, Presiden Jokowi : Proses Hukum Harus Dilakukan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait insiden penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, mendapat tanggapan langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pada keterangannya, Presiden RI Jokowi mengungkapkan bahwa proses hukum harus dilakukan terhadap kasus tersebut.

“Ya proses hukum harus dilakukan,” tutur Presiden Jokowi kepada wartawan saat di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Untuk diketahui, kasus penembakan polisi terhadap polisi ini menyita perhatian dari berbagai pihak.

Polri mengungkap aksi penembakan berawal dari Brigadir J yang masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambi saat sang istri sedang beristirahat

“Seperti yang saya jelaskan, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Selasa (12/7/2022).

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, saat itu Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo serta menodongkan pistol ke kepalanya.

Kemudian, sang istri refleks berteriak, yang pada akhirnya Bharada E mendengar. Ketika itu terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Akhirnya Brigadir J tewas tertembak.

No More Posts Available.

No more pages to load.