sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus RA (47), warga Jl. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya di kediamannya atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Yang bersangkutan diamankan di kamar kosnya dengan barang bukti 9 poket narkotika jenis sabu dengan bruto masing-masing ± 4,78 gram, ± 0,44 gram, ± 0,44 gram, ± 0,46 gram, ± 0,46 gram ± 0,46 gram, ± 0,46 gram, ± 0,46 gram, dan ± 0,48 gram.
Selain itu turut disita pula barang bukti lain seperti 2 bendel klip plastik transparan, sebuah timbangan elektrik bentuk oval, sebuah HP, uang tunai sebesar Rp 750 ribu, dan tepak kain warna abu-abu.
Barang bukti tersebut didapatkan dari MC yang sudah terlebih dahulu ditangkap dengan cara dititipi untuk dijual. Pelaku juga akan mendapat komisi Rp 200 ribu per gram dan sabu untuk dipakai sendiri jika barangnya terjual habis.
Akibat perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.