sergap TKP – ACEH BESAR
Panitera pada PN Jantho Bapak Aiyub, S.H. atas perintah dari Bapak Deny Syahputra, S.H., M.H. selaku Ketua PN Jantho melaksanakan kegiatan Eksekusi/ Pengosongan terhadap 1 bidang tanah dengan luas 3.164 m² dengan daftar urut nominatif 8, terletak di Desa Lambunot Paya Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar dengan Perkara No.5 Pdt. Eks. Kons/ 2022. Senin (18/07/2022).
Turut hadir pihak dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional, PUPR Aceh, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat, dan pengamanan dari Dandim 0101/BS & Polresta Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut Bapak Panitera membacakan Penetapan Pengosongan/ Eksekusi lahan yang rencananya terkena pembangunan Jalan Tol Sibanceh dan dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara dengan 2 orang saksi yang sah menurut hukum yaitu sdr. Alfiady, S.H selaku Panitera Muda Perdata & sdr. Samsul Bahri, S.H. selaku Panitera Pengganti pada PN Jantho.
Kegiatan tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif.