Kasus Sabu, Pemuda 24 Tahun Diringkus Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pemuda berinisial HF (24), warga Jalan Mojoklanggru Lor Baru, Surabaya atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan yang bersangkutan ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Ternyata benar bahwa di dalam rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 Gram,” ujar AKBP Daniel, Senin (25/7/2022).

Dari dalam rumah tersangka ditemukan sebuah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu ±1,56 Gram, sebendel klip kosong, sebuah skrop, uang tunai Rp 250 ribu, sebuah timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.

“Tersangka akui bahwa barang yang di temukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara di beli dari seorang bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram,” ujarnya.

Sabu tersebut dibeli seharga Rp 8 juta pada Selasa tanggal 27 Juni 2022. “Setelah barang diterimanya oleh tersangka, HF di pecah menjadi beberapa bagian dengan maksud tujuan di jual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat atau harga yang sudah di tentukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya kini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. “Tersangka, HF juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.