Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Tahan Oknum Kepala Desa Fatlabata

oleh -
oleh

sergap TKP – KEPULAUAN ARU

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menahan dan menetapkan TK selaku oknum Kepala Desa Fatlabata (Periode 2016 – 2022) sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020. Jum’at tanggal 05 Agustus 2022.

“TK ditetapkan sebagai tersangka alam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo Kepulauan Aru.” kata Kepala Seksi Intelijen Romi Prasetiya Niti Sasmito, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sesca Taberima, S.H.,M.H., Kasubsi Penyidikan Kadek Asprila Adi Surya, S.H. saat Konferensi Pers.

Tersangka TK selaku Kepala Desa Fatlabata (Periode 2016 – 2022) memulai pekerjaan Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019.

Namun, pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang dibangun bersumber dari Dana Desa T.A. 2020 tersebut sampai sekarang belum selesai pembangunannya dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sedangkan anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata T.A 2020 tersebut telah dicairkan 100% (sepenuhnya).

“Tersangka TK telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp. 412.436.000,” terang Kepala Seksi Intelijen

Atas perbuatannya, Tersangka TK di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka saat ini telah di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

No More Posts Available.

No more pages to load.