sergap TKP – LUBUK LINGGAU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mengikuti Sidang Tindak Pidana Narkotika dengan agenda Pembacaan Putusan atas nama terdakwa N.R. Kamis 18 agustus 2022.
Sebelumnya terdakwa N.R, di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Akbari Darnawinsyah, SH dengan tuntutan Hukuman Mati.
Pada tuntutannya, JPU menilai Terdakwa N.R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Terdakwa N.R., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” kata Akbari Darnawinsyah, SH saat membacakan tuntutannya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, Majelis Hakim memutuskan Terdakwa N.R dengan putusan diganjar hukuman Seumur Hidup.