sergap TKP – PALANGKA RAYA
Bermula dari pengembangan penyelidikan informasi masyarakat terkait akan adanya judi online, Tim Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku judi online.
“Jadi pasca informasi masuk, tim kami langsung melaksanakan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara TKP yang berada di Jalan Dr. Murjani Kelurahan Pahandut,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan. Sabtu (20/8/2022) siang.
“Dari pengungkapan kasus judi online ini, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial Ha (31), 1 unit gawai merk Vivo Y21, satu unit kartu ATM Bank BNI, uang tunai Rp. 245 ribu,” ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan.
Dengan sejumlah bukti tersebut, kata Kasat Reskrim, kami kemudian mengamankan terduga pelaku ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi tindak pidana apa pun salah satunya judi online,” tutur Kompol Ronny Marthius Nababan..
“Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti guna menjamin situasi Kamtibmas agar tetap berjalan pada koridornya,” pungkasnya