sergap TKP – KOTA BEKASI
Terkait peristiwa bentrokan di wilayah Kayuringin Jaya yang mengakibatkan satu orang berinisial MRH (16) meninggal dunia. Polres Metro Bekasi Kota mengamankan puluhan pelajar yang diduga terlibat.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, para pelajar yang diduga kuat terlibat tawuran berasal dari dua kelompok.
“Satu menamakan diri Geng Warte dan lainnya RMVZ, yang merupakan gabungan kelompok lain yaitu, Anvoel, Rumpis, dan Golay.” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra. Kamis (29/09/2022).
Wakapolres menjelaskan, Kejadian tawuran berawal dari janjian di media sosial Instagram. Kemudian mereka melakukan pertemuan di TKP sehingga terjadi bentrokan.
Selanjutnya, kata Wakapolres, pihaknya mengamankan 22 orang pelaku tawuran. Di mana enam orang ditangkap di lokasi dan sisanya dijemput di rumahnya. Setelah diperiksa empat orang, yakni AS (15), S (14), RP (17), dan AR (DPO) ditetapkan menjadi tersangka
“Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu setel pakaian milik korban, dan satu unit motor Nopol B-4054-KSW,” ujar AKBP Rama Samtama Putra.
Atas perbuatannya, para pelaku yang masih di bawah umur ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Jo, Pasal 76c, Pasal 170 aut 2 ke 3 KUHP, dan Pasal 368 dan atau 365 KUHP.
“Ancaman hukumannya, berupa penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Rama Samtama Putra.