sergap TKP – BARITO TIMUR
Satreskrim Polres Bartim Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) online.
Dari ungkap kasus tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial LH (63) alias Pak Guru dan Seorang wanita berinisial SR (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Mantan ASN itu diamankan karena terlibat tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) online dengan barang bukti uang mencapai Rp239.299.000, -.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela,S.H.,S.I.K. didampingi Waka Polres Kompol Zulyanto L Karama Jaya,S.I.K.,M.M Kasat reskrim Iptu Agung Gunawan Putra dan Kasi Humas AKP Suhadak saat presss release kasus perjudian di Aula Pratisara Wirya, Polres Bartim, Polda Kalteng, pada Rabu (12/10/2022).
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, tersangka LH merupakan bandar besar yang menjalankan bisnis haram judi online jenis togel dibantu perempuan berinisial SR (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan juga telah diamankan.
“LH menerima uang dari SR yang mengumpulkan nomor angka dan pembelian, peran SR sebagai perantara, ” ucap Kapolres
Penangkapan kedua tersangka tersebut atas laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah Desa Bagok Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur sering terjadi transaksi perjudian togel online.
Keduanya diamankan pada 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB di barak RT 03 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Pada penggeledahan ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp949.000, -.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan lebih dalam dan terdapat transaksi secara online. Hal itu dibuktikan melalui bukti rekening koran dari buku tabungan milik tersangka dan terdapat uang Rp238.350.000 yang diketahui serta telah diakui SR sebagai uang transaksi jual togel secara online selama ini.
“Kedua tersangka bukan suami istri namun memiliki keterkaitan dalam perjudian itu, ” sebut Viddy.
Selain mengamankan uang ratusan juta, polisi juga mengamankan, rekapan nomor togel, handphone. Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa telah menjalankan bisnis haram itu hanya selama dua bulan terakhir.
Kapolres menegaskan, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara selama 10 tahun.






