sergap TKP – SURABAYA
PT Meratus Line terancam dipailitkan, hal ini seiring adanya permohonan pengakhiran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bahana Line.
Kuasa Hukum PT. Bahana Line, Dr. Syaiful Ma’arif dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut pada hakim pengawas dan hakim pemutus, Selasa (1/11/2022).
“Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas,” ujar Dr. Syaiful Ma’arif, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan pihaknya terpaksa mengajukan permohonan pengakhiran PKPU ini dikarenakan selama proses PKPU pihak Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.
“Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja,” ujarnya.
Pihaknya menilai dalam proses PKPU ini PT Meratus Line sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Hal tersebut terlihat dari Meratus yang sudah berkali-kalo mengajukan penundaan.
“Proposal hingga kini belum diberikan oleh pihak Meratus. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya,” tegasnya.
Dalam permohonan pengakhiran PKPU ini terdapat 8 kreditur dimana mereka adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.
“Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting,” tegasnya.
Ke 8 perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.
“Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya memohonkan 5 poin pengakhiran PKPU dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya sebagai hakim pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. “Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, hal tersebut ditolak hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada. “Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada,” pungkasnya.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. justru menurutnya pihak Meratus beritikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur.
“Intinya kita punya itikad baik untuk berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat,” tutupnya.