sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) .
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Pelaku yang diketahui berinisial MR tersebut, sebelum ditangkap tercatat telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 (enam) kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, Tersangka pelaku berinisial MR, (23) warga Simokerto Surabaya, Saat diringkus petugas, tanpa adanya perlawanan.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Mirzal Maulana. Sabtu (05/11/2022).
Kasat Reskrim menambahkan, anggota masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekannya, SB, SA, AM dan HN (DPO).
“Pelaku, MR saat melakukan aksi pencarian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29-10-2022) sekitar pukul 22.30 Wib,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, kata AKBP Mirzal, Tersangka MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya,” terang AKBP Mirzal.
Saat ini, Tersangka pelaku sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.