Tekab 308 Polsek Penengahan, Gagalkan Upaya Penyelundupan 9 Kg Ganja

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Penengahan, Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 9 Kg asal Aceh yang hendak dibawa ke Jakarta.

“Ganja tersebut dibawa tersangka bernama Hijrah Saputra (32) warga asal Aceh,” kata Kapolsek Penengahan, AKP Mulyadi Yakub. Minggu (4/9/2016).

“Tersangka ditangkap saat turun dari bus di depan Kafe Kedas, Bakauheni, pada Sabtu (3/9) dini hari,” kata  AKP Mulyadi Yakub.

Untuk mengelabui petugas, tersangka naik sepeda motor pergi menuju loket pejalan kaki yang lokasinya terpisah dengan loket kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.

Karena curiga dengan gerak-gerik tersangka, petugas kemudian mengamankan mengamankan Hijrah Saputra. Saat digeledah, di dalam tas koper ditemukan sembilan paket ganja masing-masing seberat 1 Kg yang dikemas dengan plastik dan dilapisi lakban coklat.

“Satu paket ganja seberat 1 Kg, ganja itu rencananya mau dibawa tersangka Hijrah ke Jakarta. Selanjutnya, Hijrah dan Hendra diamankan bersama barang bukti sembilan paket ganja,” ujar AKP Mulyadi Yakub.

Dari penangkapan tersangka Hijrah dan Hendra, polisi juga berhasil meringkus tersangka lain yakni Dedi Suhandi warga Bogor.

“Dari tangan Dedi, disita barang bukti 1,5 Kg ganja, dan satu timbangan. Tersangka Dedi ini, merupakan salah satu pembeli,” terang AKP Mulyadi Yakub.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.