sergap TKP – SERUYAN
Telah dilaksanakannya pemusnahan barang bukti sitaan milik tersangka berupa Narkotika jenis Shabu yang telah disita oleh penyidik Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng dan perkaranya masih dalam proses penyidikan, Selasa (17/01/2023).
Barang bukti sebanyak 3 (Tiga) Bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 2,46 Gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 3 plastik pembungkus seberat 0,72 gram sehingga berat bersih/Netto adalah 1,74 gram sebagai barang bukti di pengadilan dan atau untuk dimusnahkan.
Adapun juga dengan jumlah barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 5 (lima) plastik pembungkus seberat 0,9 (satu koma sembilan) gram aan aman dan Kondusif.