Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan Direktur PT. Pollung Karya Abadi

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penangkapan dan penahanan atas nama tersangka HS selaku Direktur PT. Pollung Karya Abadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016. Jumat (20/01/2023).

“Tersangka diamankan pada Kamis (19/1/2023).” kata Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa, tersangka mengakibatkan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016 sebesar Rp. 1.484.630.959 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test Covid-19. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai 19 Januari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023 mendatang di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

No More Posts Available.

No more pages to load.