Kejari Katingan Eksekusi Terdakwa Kasus Tipikor ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya

oleh -
oleh

sergap TKP – KATINGAN

Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan RUNAI, S.P. telah di eksekusi oleh Jaksa pada Kejari Katingan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Senin (06/02/2023).

Yang bersangkutan merupakan Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kab. Katingan T.A. 2018.

Sebelumnya terdakwa RUNAI, S.P. sempat di vonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung R.I., terdakwa di vonis terbukti bersalah dan dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun serta dibebankan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.

Usai menerima salinan putusan kasasi tersebut pada hari Jumat, 3 Februari 2023 maka pihak Kejari Katingan langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa pada hari yang sama.

Bahwa sebelumnya kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 781.700.000,- ini, JPU menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, JPU juga mengajukan 2 orang Terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan An. Ir. Hendri Nuhan dan Kades Tewang Baringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin An. Adae Enel.

No More Posts Available.

No more pages to load.