Kasus Penyebaran Berita Hoax, Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Terkait kasus penyebaran berita Hoax yang mengakibatkan keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka  tersebut berinisial, A (58), M (55), S (54), dan U (53)

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku otak keributan yang ditangkap oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasubdit Kamneg AKBP Taufik mengatakan, dalam penangkapan dari empat tersangka, sebelumnya sudah berkordinasi dengan penyidik polresta Banyuwangi, Pihaknya sudah periksa 13 saksi dan tiga orang ahli lain, ahli pidana dan ahli bahasa,

“Setalah didalami atas kasus penyebaran isu atau berita Hoax tersebut. Akhirnya kami tetapkan 4 orang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.” kata Kasubdit Kamneg AKBP Taufik saat konferensi press, pada Rabu (08/02/2023).

Lebih lanjut, Kasubdit Kamneg yang didampingi Kabid Humas Dan Polresta Banyuwangi menjelaskan pada awalnya para tersangka ini memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Bahwa sertifikat tanah HGU persil 295,296,297 dan 298 adalah milik warga.

“Sehingga warga yang percaya dengan omongan para pelaku, lalu mematok tahan tersebut dan membuat kegaduhan serta kericuhan sehingga polisi harus menetapkan empat orang tersangka ini yang menjadi penyebab semua.” ujar AKBP Taufik.

Sementara, tanah yang dianggap milik warga Desa Pakel itu dengan menunjukan akta atas Nama Sri Baginda Ratu. Pada tanggal 11 Januari 1929 tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Warga setempat.

“Sedangkan tahan yang dipatok warga Desa Pakel itu merupakan tanah milik PT Bumi Sari dengan HGU Nomor 295, sehingga keributan yang terjadi mengakibatkan korban terluka, korban bernama Misriono karyawan PT Bumi sari,” imbuhnya.

AKBP Taufik juga mengatakan pengeklaiman lahan sertifikat HGU Nomor 295,296,297, 298 dan penebangan pohon milik Saudara S (77) itu di lakukan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar.

“Sedangkan empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.