sergap TKP – JAKARTA
Babinkum TNI Menggelar Rapat Revisi Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Selasa (15/02/2023).
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Kababinkum TNI), Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dani MD., S.H., M. Hum., serta turut hadir mendampingi Wakil Badan Pembinaan Hukum TNI (Waka Babinkum TNI), Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph. D.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Babinkum TNI Gedung B3 Lantai 4 Cilanngkap Jakarta Timur Mabes TNI.
Pada Pembukaan Rapat Revisi Undang-Undang Nomor : 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Kababinkum TNI), Mayor Jendral TNI Dr. Agus Dani MD., S.H., M. Hum., Menyampaikan urgensi undang-undang nomor 34 tahun 2004 beliau berharap bisa menyelesaikan perubahan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di tahun ini, dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan perintah kepada pembuat undang-undang dalam hal ini pemerintah menyelesaikan dalam waktu 2 tahun, dan perjalanan RUU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah cukup panjang dan masuk Prolegnas dan tahun ini adalah tahun terakhir untuk menyelesaikan.
Turut hadir pada rapat tersebut antar lain: Waasrenum Panglima TNI, Waaspers Panglima TNI, Wakapuskes TNI, Wakapuspsi TNI, Wakapusjianstralitbang TNI, Inspektur Babinkum TNI, Dirkumad, Kapusjaspermildas TNI, Kabidundang Babinkum TNI, Kabidgakkum Babinkum TNI, Kabidpers Babinkum TNI, Paban II/ Jemen Srenum TNI, Paban IV/ Renprogar Srenum TNI, Paban I/ Ren Spers TNI, Paban III/ Binkar Spers TNI, spers Kasad, Spers Kasal, Spers Kasau, Diskum TNI AL, Diskum TNI AU, Irut Inspektorat Babinkum TNI.