Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Jambret HP

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku percurian dengan kekerasan (Jambret HP). Kamis (16/02/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.I.K. mengatakan, Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial SB (20) warga Jl. Semarang, Kec. Bubutan, Surabaya, dan AS (23) asal warga Jl. Dusun Madupat Kanginan, Kec. Camplong, Sampang.

“Dalam aksinya, Tersangka SB berperan sebagai eksekutor dan menjual hasil kejahatannya, Sementara Tersangka AS berperan sebagai Joki motor pcx,” kata AKBP Mirzal Maulana S.I.K.

Penangkapan kedua pelaku ini, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Zainul Abidin, S.H. bersama Kasubnit IPDA Amiruddin, S.H.

“Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi LP / B / 52 / II / RES.1.8 / 2023/ JATIM / RESTABES-SBY / SEK Sawahan.” ujar AKBP Mirzal Maulana S.I.K.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Kedua pelaku tercatat telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 10 kali.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 (satu) Hp merk infinik hot 20i warna biru ( hasil kejahatan), dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha PCX ( Sarana).

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 362 KUHP tentang Percurian dengan kekerasan.” tegas AKBP Mirzal Maulana S.I.K.

No More Posts Available.

No more pages to load.