Kejari Tanjungpandan Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – TANJUNGPANDAN

Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Pintar di SDN 19 Tanjungpandan oleh UPT Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Belitung pada 2011, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan akhirnya menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.

“Dari keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dua tersangka merupakan oknum PNS dan dua tersangka lainnya merupakan rekanan.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Nova Elida Saragih, Kamis (23/7/2015).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami dapatkan semua dokumen-dokumen dan keterangan ahli sehingga dalam waktu tidak terlalu lama segera kami limpahkan ke penuntutan,” ujar Nova.

No More Posts Available.

No more pages to load.