sergap TKP – MEDAN
Sungguh malang nasib MA (20) bukan hanya menjadi korban perampokan, mahasiswi Universitas Medan Area (UMA) ini juga dicabuli dan dibuang ke perkebunan tebu oleh Edy Suwito (43), warga Desa Martoba, Pematang Siantar.
Kejadian perampokan dan percabulan terjadi ketika korban menaiki taksi gelap yang disopiri tersangka Edi dari Baja Lingge, Dolok Merawan, Serdang Bedagai dan hendak menuju kostnya di Jalan Letda Sujono Medan, Sabtu (3/9/2016) lalu.
“Memang agak lama terungkap, karena korban tidak mengingat pelaku maupun pelat nomor kendaraannya,” ujar Kapolrestabes Medan Kombea Pol Mardiaz Kusin Dwihartono, Senin (17/10/2016).
Kombes Mardiaz juga mengatakan setelah satu bulan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Saat menumpang taksi gelap tersebut, korban bersama lima penumpang lain. Namun kelimanya turun di Amplas,” jelas Mardiaz.
Namun pelaku kemudian malah membawa korban ke Jalan Sei Glugur Rimbun, Kutalimbaru. Setelah sebelumnya beralasan ingin menjemput adiknya simpang Pajak Melati.
Di daerah tersebutlah pelaku menodong korban menggunakan obeng kemudian pelaku juga melakban mulut korban dan mengikat tangannya.
“Saat itu pelaku mengambil barang berharga milik korban, yakni 1 unit telepon genggam merek Samsung warna hitam serta uang tunai senilai 2,5 juta rupiah, dan kartu ATM BNI,” ucap Mardiaz.
Pelaku kemudian membawa korban yang telah terikat ke ATM BNI di Jalan Gaperta, Medan.
“Di sana, ia menarik tunai sejumlah uang dari rekening milik MA,” imbuh Mardiaz.
Tidak berhenti sampai disitu pelaku kemudian merobek baju dan celana korban menggunakan pisau cutter dan kemudian mencabuli korban.
Pelaku juga kembali mencabuli MA di kawasan Jalan Kebun Binatang Medan. yang kemudian oleh pelaku korban dibawa menuju Jalan Binjai dan membuangnya di kawasan perkebunan tebu.
Pelaku baru bisa ditangkap di Jalan Stella Raya, Kompleks Kejaksaan, Medan, 8 Oktober 2016, setelah petugas mendapat rekaman wajah pelaku di ATM BNI di Jalan Gaperta.
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti beupa 1 unit telepon genggam merek Samsung Core Duo, Sepasang sandal jepit, 2 potong jilbab, 2 potong mukena, bra yang sudah terpotong jadi dua, sepotong baju kemeja yang sudah robek, 2 potong kaus dan rekaman CCTV ATM BNI dimana pada saat itu Edi mengambil uang milik korban.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 293 KUHP.






