sergap TKP – SLEMAN
Satreskrim Polresta Sleman mengamankan seorang pria berinisial H.S (40) asal Pakem Sleman lantaran diduga tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun. Kamis (4/5/2023).
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, SH., M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan, “Kasus itu terungkap setelah guru di sekolahnya curiga melihat perubahan emosi pada korban saat di sekolah. Kemudian pihak sekolah menceritakan hal ini ke ibu korban,” katanya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sleman. Setelah memperoleh bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Sleman lantas menangkap tersangka H.S.
“Dari situ kemudian kasus terungkap dan ternyata ayah kandung korban sering menyetubuhi anaknya sendiri selama bertahun-tahun,” jelasnya
Menurutnya, perbuatan bejat pelaku telah berlangsung sejak 2017 hingga 2022 atau dari korban kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP.
“Pelaku menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya bekerja atau saat kondisi rumah sepi dan di penginapan saat mengantarkan korban mengirim tugas sekolah,” urainya
Akibatnya anak perempuan yang berusia 16 tahun itu mengalami trauma bahkan korban sempat menyakiti diri sendiri karena depresi.
“Kondisi korban mengalami depresi sampai menyakiti diri sendiri dengan cara menyayat dengan jarum di lengannya dan sampai sekarang tidak berani berangkat sekolah,” tegasnya
Alasan korban sampai nekat menyakiti diri sendiri karena takut dan kecewa terhadap ayahnya.
“Korban saat telah dilakukan pendampingan dan pengobatan secara psikis maupun fisiknya karena sudah berani menyakiti diri sendiri,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.