sergap TKP – LEBAK
Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja menghilangkan Nyawa orang lain atau Tindak Pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Loby Mapolres Lebak. Kamis (4/5/2023).
Dalam Press Conference Tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. , Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto , Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH dan Rekan Media Pers Lebak.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekira jam 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu Kec. Sajira Kab. Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan, “Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang di dapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yang itu sdr. HS (55) bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kp. Cisedang,” terang Wiwin.
“Kemudian Pada hari rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap pelaku dengan cara membacokkan senjata tajam, kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian korban meninggal dunia,” lanjutnya.
“Saat ini kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan Enam (6) pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48) dan Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap Empat Pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Wiwin.