sergap TKP – SURABAYA
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap 5 orang komplotan pelaku curanmor yang sebelumnya sempat beraksi di 18 TKP yang ada di wilayah Kota Surabaya.
Kelima pelaku curanmor yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial MI, BH, BD, DD dan HD.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, Penangkapan kelima pelaku itu berdasarkan 16 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya.
“Kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda, Sehingga saat ini kita masih terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
“Ada empat kendaraan motor yang kita amankan, dua motor milik korban dan dua lainnya merupakan sarana yang digunakan pelaku,” ujar AKBP Mirzal Maulana saat di Mapolrestabes, pada Senin (15/5/2023).
Satu pelaku inisial BH merupakan spesialis pencuri di kos-kosan. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa kamar kos dengan keamanan yang longgar.
Kemudian begitu ada kesempatan, dia menggasak motor yang sudah jadi incarannya. BH telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kos yang berbeda.
Sedang pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus Polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya.
Dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya.
Masih kata AKBP Mirzal Maulana, dari lima pelaku tersebut dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.
Dari penangkapan ini, pihaknya terus mengimbau masyarakat terutama di permukiman dan kawasan kos supaya lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga sepeda motornya. Apalagi pascalebaran ini pelaku curanmor kembali bermunculan.
“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” jelas AKBP Mirzal Maulana.
Ia menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Mirzal Maulana.