KPK Tahan Tersangka Korupsi Terkait Proyek Pengadaan Subkontraktor fiktif di PT. AK

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Penyidik KPK pada Rabu 17 Mei 2023 telah menetapkan dan menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) dan TS (Direktur Keuangan PT. AK Persero) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. AK 2018-2020. Sabtu (20/05/2023).

CP diduga memerintahkan TS serta pejabat bagian akutansi di PT. AK untuk menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Untuk memenuhi permohonan tersebut, TS diduga membentuk badan usaha fiktif yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, perjalanan keluar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

CP turut diduga secara sepihak menunjuk salah satu perusahaan asuransi sebagai penyedia layanan asuransi bagi para karyawan PT. AK dan diduga istri CP adalah agen perusahaan asuransi tersebut.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.