Imbas Kasus Dugaan Setor Uang, Kompol P dan 7 Mantan Anak Buahnya Dipatsus

oleh -
oleh

sergap TKP – PEKANBARU

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau akhirnya menahan mantan Komandan Batalyon B Brimobda Riau Kompol P di tempat khusus (Patsus).

Ini merupakan imbas dari kasus dugaan setor uang yang beberapa hari ini sempat mencuat ke publik lantaran dibuka langsung oleh Bripka ADI, Anggota Batalyon B Brimobda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penahanan tersebut. Selain Kompol P, Bidpropam juga turut menahan 7 anggota lainnya. Salah satunya berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP).

“Benar Kompol P sudah ditempatkan di patsus sejak kemaren bersama 7 orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (9/6/2023).

Menurut Kabid Humas, tindakan tegas ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal. Di mana Kapolda sendiri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

“Bapak Kapolda menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya,” Ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,

Kabid Humas mengungkap, terhadap mereka nantinya akan digelar sidang kode etik.

Sedangkan terkait kemungkinan potensi pidana dalam kasus tersebut.

“Saat ini tim  masih terus melakukan pendalaman.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.