sergap TKP – KARAWANG
Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil membekuk 4 (empat) orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku yang diamankan dari dua tempat berbeda tersebut yakni, Marzuki Azhari alias Juki (36) asal warga Kampung Lenggo, Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat, Supriatna alias Black (27) dan Ahmad Fauzi Azhari (22) asal warga Kampung Pasirjengkol, Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat, dan Yoga Aspian (23) asal warga Dusun Ciherang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur.
“Selain mengamankan para pelaku, Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 6 gram sabu sudah siap edar,” ujar KBO Narkoba Polres Karawang Iptu Abdul Wahad, Minggu (27/11/2016).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara